DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STRATEGI PENGAWASAN PARTISIPATIF BADAN PENGAWAS PEMILU PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2020
PENGARANG:ANDI MUHAMMAD SAIDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-03-09


Andi Muhammad Saidi. 2021. Strategi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020. Tesis, Program Studi Magister Studi Pembangunan (MSP) Universitas Lambung Mangkurat. Ahmad Yunani sebagai Pembimbing I dan Andi Tenri Sompa sebagai Pembimbing II.

Kata Kunci: Strategi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah.

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis strategi pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Langsung serentak tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru. Selain itu penelitian ini juga menganalisis kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung serentak tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan gambaran dan keterangan-keterangan secara jelas dan faktual terkait pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2020. Secara umum strategi yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru cukup efektif. Hanya saja fokus strategi dan upaya pengawasan partisipatif yang diinisiasi hanya berfokus pada segelintir isu dan masyarakat saja yang ditargetkan. Strategi-strategi pengawasan partisipatif yang dilakukan seperti Strategi Pelaporan Online (Aplikasi SIWASLU), Strategi Pelaporan Online (Google Form), Inisiasi Forum Warga dan Pojok Pengawasan masih sangat terbatas ruang lingkupnya. Penggunaan cara ini terbilang efektif dalam masa pandemi seperti ini, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak dan kerumunan. Kendala dalam pengawasan partisipatif yang dihadapi bawaslu dalam pemilihan kepala daerah langsung Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru adalah Netralitas ASN dimana permasalahan ini sangat rawan akan terjadinya ketidak Netralitas ASN, seperti dalam sektor pendidikan, sekitar kantor Pegawai Negeri, dan Kantor-kantor Kecamatan, dan kantor-kantor Kelurahan. Kendala kedua yakni, Politik Uang (Money Politics). Dari segi aspek hukum dan kelembagaan penegakan hukum masih banyak terdapat celah. Regulasi soal larangan politik uang yang tidak diatur rigid dalam undang-undang karena bergantung pada kepentingan pembuat aturan itu sendiri. Kendala selanjutnya adalah politisasi isu sara. Hal ini disebabkan karena kentalnya nuansa kesukuan di wilayah-wilayah Kabupaten Kotabaru

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI