DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:MUHAMMAD DANIEL MAISANDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-03-24


PERLINDUNGAN HUKUM HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM

 

Muhammad Daniel Maisandy

 

ABSTRAK

 

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum hak pilih penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum serta untuk mengetahui penggolongan penyandang disabilitas mental dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan umum skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif   dimana  penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder saja.

 

Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, disabilitas mental menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum, sepanjang sebagai Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat serta ketentuan.. Kedua, Dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengertian resmi tentang siapa yang dimaksud penyandang disabilitas di Indonesia dan pengkategoriannya. Dengan kata lain dapat mempermudah dalam penggolongan  penyandang disabilitas di Indonesia dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan umum.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum,  Disabilitas, Pemilihan Umum

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI