DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA MENETAPKAN TERSANGKA YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PENGADILAN TIPIKOR
PENGARANG:Muhammad Ridho Andrian Pratama
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-03-24


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana metetapkan tersangka yang memberikan keterangan palsu di pengadilan Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 22 Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana permasalahan seorang terdakwa dalam memberikan keterangan yang tidak benar bertentangan dengan pasal 52 KUHAP dimana pasal tersebut menerangkan bahwa terdakwa bebas memberikan keterangan secara bebas pada tahap pemeriksaan, penyidikan, dan pengadilan. Kemudian permasalahan selanjutnya pada pasal 22 Tindak Pidana korupsi tidak dijelaskan tentang pemberian keterangan palsu bagaimana dan dalam bentuk apa yang tidak di perbolehkan. Sebagaimana kita tahu bahwa pada pasal 242 KUHP hanya saksi yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar di bawah sumpah lah yang dapat menjadi tersangka. Sedangkan terdakwa yang memberikan keterangan palsu hanya di larang pada pasal 22 Tindak Pidana Korupsi saja yang dilarang. Pada permasalahan ini lah yang akan dibahas oleh peneliti pada skirpsi ini.

            Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif yang menitikberatkan pada data sekunder UU No 31 Tahun 1999, Pasal 242 KUHP, Pasal 52 KUHAP, Pasal 174 KUHAP.

            Dari hasil penelitian ini dapat disumpulkan jika terjadi atau ditemukannya terdakwa yang memberikan keterangan palsu pada saat persidangan tindak pidana Korupsi maka terdakwa tersebut dapat di jadikan tersangka baru. Akan tetapi perkara tersebut tidak dapat di gabung dikarenakan harus menyelesaikan pidana pokoknya terlebih dahulu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI