DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENUNTUT PIDANA TERHADAP TERDAKWA
PENGARANG:Ika Nuraina
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-20


PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENUNTUT PIDANA TERHADAP TERDAKWA

IKA NURAINA

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan bagi penuntut umum dalam menentukan pidana bagi terdakwa dan pertimbangan alasan yang memberatkan serta meringankan dari penuntut umum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif, yang bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu penelitian yang tujuannya ialah untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang diteliti. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekosongan norma, karena tidak adanya pengaturan tentang pertimbangan tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam suatu tuntutan.

Hasil penelitian adalah : Pertama, Pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan pidana terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan adalah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta formil yang terdapat dalam persidangan yang ditentukan oleh undang-undang sebagai hal dalam putusan. Pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan penuntut umum yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindak pidana yang berkaitan dengan masalah sosial dan struktur masyarakat  melekat dalam diri. Selain itu juga ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana yaitu: 1) faktor pelaku tindak pidana 2) faktor perbuatan dan pelaku tindak pidana; dan  3) faktor akibat dan perbuatan si pelaku tindak pidana. Kedua, Dalam membuat ketentuan mengenai kondisi yang memberatkan atau yang meringankan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa, KUHAP tidak ada mengatur apakah wajib memuat kondisi yang memberatkan dan atau meringankan terdakwa dalam surat tuntutan. Secara umum faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi: 1) Legal Aggravating Circumstances, yaitu faktor pemberatan pidana yang diatur dalam undang-undang, terdiri dari: Keadaan tambahan yang memberatkan pidana yang dirumuskan sebagai unsur tindak pidana, dan Pemberat pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan; 2) Judicial Aggravating Circumstances, yaitu keadaan-keadaan  yang memberatkan dimana penilaiannya merupakan kewenangan dari pengadilan.

 

Kata Kunci:Penuntut Umum, Pidana, Terdakwa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI