DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCATATAN PERKAWINAN MASYARAKAT DESA HINAS KIRI KECAMATAN BATANG ALAI TIMUR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
PENGARANG:NOR IZZATIL KHAIRIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-20


 

Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  dan perubahannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum dalam perkawinan nasional. Pencatatan perkawinan memegang peran penting dalam menentukan diakui dan tidaknya suatu perkawinan oleh negara. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pencatatan perkawinan pada Masyarakat Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mengetahuifaktor penyebab tidak terlaksananya pencatatan perkawinan pada Masyarakat Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian empiris dan menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara yang dipilih dengan teknik snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan fakta bahwa 9 (sembilan) perkawinan yang diketahui terjadi pada Masyarakat Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6 (enam) di antaranya mencatatkan perkawinannya sedangkan 3 (sisa) sisanya tidak mencatatkan perkawinannya. Hal tersebut menggambarkan bahwa 67% perkawinan telah dicatatkan pada tahun 2021. Faktor utama tidak terlaksananya pencatatan perkawinan pada masyarakat Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah karena pada saat melangsungkan perkawinan kedua ataupun salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat perkawinan sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, terutama mengenai persyaratan batas usia yang mana Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  dan perubahannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

 

 

Kata Kunci: Pencatatan Perkawinan, Perkawinan, Faktor Perkawinan Tidak Tercatat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI