DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:Sherlyana Amelia Saputri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-21


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Sherlyana Amelia Saputri

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya korban kekerasan seksualmendapatkanSalinanhasilvisumetrepertumpadatingkat  penyidikan dan juga untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh oleh pihak korbankekerasan seksual terhadap putusan pengadilan yang dirasa belumadil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan, dimana peneliti melakukan penelitian yang bersumber pada buku-buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang-undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum korban, kekerasan seksual, visum et repertum dan upaya hukum yang dilakukan.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Korban tidak dapat meminta Salinan hasil visum karena belum diaturnya tentang hak korban untuk mendapatkan visum et repertum guna kepentingan pemeriksaan juga kepentingan diri sendiri. Namun, korban yang didampingi oleh Pihak LPSK berhak mendapatkan perkembangan kasus, salah satunya meminta Salinan hasil visum et repertum. Kedua, Langkah hukum yang dapat ditempuh korban dapat berupa upaya ganti kerugian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, pada Pasal 95 KUHAP hanya menjelaskan mengenai ganti kerugian terhadap tersangka/pelaku. Namun, pada pasal tersebut tidak mengatur mengenai ganti kerugian untuk korban, tidak adanya peraturan yang secara jelas mengatur mengenai hak yang seharusnya didapatkan oleh korban misalnya kompensasi ataupun restitusi.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Korban, Kekerasan Seksual

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI