DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA SENGAYAM KECAMATAN PAMUKAN BARAT KABUPATEN KOTABARU
PENGARANG:Sandri Alfandi
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-21


ABSTRAK

Sandri Alfandi 1810413310006, 2022. “Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru”. Pembimbing Budi Suryadi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian antara pengelolaan keuangan yang diterapkan di Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara kepada setiap informan yang dianggap berpotensi memberikan keterangan mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.

Hasil penelitian menunjukkan proses pengelolaan keuangan desa di desa Sengayam telah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Hanya saja ada 2 tahapan di proses perencanaan yang belum sesuai, pertama adanya keterlambatan penyerahan perdes untuk dilakukan evaluasi oleh kecamatan dan yang kedua yaitu penyempurnaan dari hasil evaluasi yang melebihi waktu yang diberikan oleh pihak kecamatan. Kemudian dalam proses pelaksanaan ada 1 tahapan yang belum sesuai yaitu sering terjadi pengeluaran yang nominalnya tidak besar dilakukan secara tunai tanpa menggunakan rekening desa. Selanjutnya dalam proses penatausahaan ada 1 tahapan yang belum sesuai yaitu bendahara desa hanya melakukan pencatatan dan pelaporan kepada kepala desa jika ada pengeluaran dan pemasukan saja, dan terkadang jika tidak ada kegiatan yang menggunakan keuangan desa maka bendahara tidak akan melaporkan sama sekali. Berikutnya dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban telah sesuai semua dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.

Saran kepada perintah desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat kabupaten Kotabaru, yaitu agar lebih memperhatikan waktu dari pernyerahan dan perbaikan perdes tentang APBDes jika ada evaluasi dari pihak kecamatan agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Permendagri No. 113 Tahun 2014 yang dijadikan sebagai acuan pengelolaan keuangan desa, serta melakukan pelatihan kepada bendahara desa agar lebih baik kedepannya.

 

Kata Kunci: Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI