DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS TERHADAP PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KPK
PENGARANG:RIFKY FAZAR APRIYANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-25


Kewenangan Dewan Pengawas Terhadap Penyadapan yang Dilakukan oleh KPK

RIFKY FAZAR APRIYANDI

ABSTRAK

          Seiring dengan berjalannya waktu,terdapat banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia,maka berdasar itu lah disahkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, ,KPK juga mendapat wewenang melakukan Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan agar dapat mempermudah pencegahan korupsi.

            Sekian lama UU ini digunakan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2019,kemudian disahkanlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK).Revisi UU KPK ini menghadirkan Dewan Pengawas.DEWAS memiliki kewenangan mengawasi kerja KPK,termasuk mengizinkan atau tidak mengizinkan Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK.

            Baru saja Undang-Undang ini dibuat banyak sekali yang beranggapan bahwa DEWAS akan memperlambat bahkan menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi,maka daripada itu diajukanlah judicial review Ke MK,kemudian MK mengeluarkan PUTUSAN MK NO. 70/PUU-XVII/2019, yang mengatakan bahwa DEWAS tidak berwenang lagi dalam hal mengizinkan atau tidak mengizinkan Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK.

Kata Kunci : Dewan Pengawas, Penyadapan, KPK

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI