DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | LIMITASI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN OLEH LPSK MENURUT PERSPEKTIF KEADILAN | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD GHAZALI RAHMAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-04-25 |
RAHMAN, GHAZALI, MUHAMMAD. 2022. Limitasi Terhadap Perlindungan Hak Korban Oleh LPSK Menurut Perspektif Keadilan. Program Magister Hukum. Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H. 128 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Limitasi, Perlindungan, Korban, Keadilan
Aspek penegakan hukum terhadap persoalan hukum tentang rasa keadilan pasca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menimbulkan perubahan yang cukup signifikan. Pasal 5 dan pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan sejak tahap penyelidikan hingga berakhirnya sesuai ketentuan sedangkan Undang- Undang No 31 Tahun 2014 mengenai limitasi dan/batas waktu tidak memberikan rincian berapa lama masa perlindungan itu diberikan oleh LPSK, ketidak tegasan aturan ini membuat korban yang mengalami ancaman yang membahayakan dirinya seperti mendapatkan ancaman merasa khawatir.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Perhatian terhadap korban yang diberikan oleh negara terjadi cukup signifikan pasca diterbitkannya UU LPSK khususnya Pasal 5 dan pasal 8. LPSK mempunyai kekurangan dalam hal memberikan perlindungan yang berkeadilan kepada korban. Dalam hal pengarusutamaan perspektif keadilan bagi korban tindak pidana pada sistem peradilan pidana dan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak korban. Hak pokok korban tindak pidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara dengan diberikan kepada korban atas tersedianya mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi, restitusi, kompensasi. Kedua, pada hakikatnya nilai keadilan itu dapat diartikan dengan keadaan yang seimbang apabila dikatakan dengan perlindungan korban maka dalam perspektif pemerintah dan perspektif korban dan pelaku kepentingannya akan sama-sama terakomodir dan seimbang dalam norma atau peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini perlu mendapat atensi penting karena berkorelasi dengan proses penanganan yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum lainnya agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan efektif untuk mendapatkan perlindungan serta jaminan keamanan dan pemberian ganti rugi, restitusi dan kompensasi.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI