DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKTA PERDAMAIAN OLEH NOTARIS DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
PENGARANG:ROSNIA AGUSSARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-04-27


Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di

selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku

pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana

terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan

perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk

tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian,

menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti

kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat

kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam

mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi

terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk

membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya seperti akta hak tanggungan

dan akta jaminan fidusia yang dianggap melindungi pihak korban untuk

memperoleh haknya kembali dan memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini

merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan

yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan

konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian

serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan

restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang

membuat perjanjian perdamaian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI