DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSES PENYIDIKAN TERSANGKA DI BAWAH UMUR DALAM PELECEHAN SEKSUAL DI POLRES BANJARBARU
PENGARANG:Nurul Hijrah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-12


PROSES PENYIDIKAN TERSANGKA DI BAWAH UMUR DALAM PELECEHAN SEKSUAL DI POLRES BANJARBARU

Nurul Hijrah

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui tentang proses penyidikan terhadap anak di bawahumursebagaitersangkatindakpidanapelecehanseksualdiPolresBanjarbaru dan juga Untuk mengetahui terkait kendala dalam proses penyidikan tersangkaanak di bawah umuryang melakukantindak pidana pelecehan seksualdiPolres Banjarbaru.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dengan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, yang di peroleh dari hasil penelitian langsung di lapangan . Dengan perkataan lain metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan di meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Proses Penyidikan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum dalam pelecehan seksual berpedoman dengan Undang-UndangNomor11tahun2012tentangSistemPeradilanPidanaAnak(SPPA), Dalam proses penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukanolehanak,penyidik dari bagian Unit PPA melakukan upaya diversi apabila pelaku anak memenuhi syarat diversi pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dalam pelaksanaan penyidikan,  penyidiktelahberupayauntukmemberikanfasilitasyangmemadaiterhadap proses penyidikan anak yang berhadapan dengan hukumdalam rangka untuk mewujudkan       dan atausebagaibentukperlindunganhukumyangdiamanatkanolehUndang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Proses penyidikan yang dilakukan penyidik terkait kasus pelecehan seksual  yang dilakukan oleh anak, penyidik bekerjasama dengan instansi terkait Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Pekerja sosial professional yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kedua, kendala – kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru diantaranya adalah KurangnyajumlahPenyidikanakyangmenjadihambatandalam  pelaksanaanprosespenyidikan, jangka waktu proses pemeriksaanperkara dengan tersangka Anak dilakukan dengan waktu yang singkat, Sikap Anak yangkurang terbuka dalam memberikan keterangan Sulitmenggambarkan secara jelas perbuatan yang di alami, KondisipsikologAnakyangmerasatertekandantakut, dan Kurangnyapengetahuananaksebagaipihakyangbermasalahdengan  hukum terhadap hak-haknya juga menjadi salah satu hambatan.

 

Kata Kunci : Penyidikan Tersangka di bawah umur, pelecehan seksual, Polres Banjarbaru.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI