DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KOSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD HERMAN EFFENDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-18


EFFENDI, HERMAN, MUHAMMAD. 2022. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM DI INDONESIA. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H Djumadi, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D. 123 halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pakaian Bekas Impor, Thriftshop Online

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk memberikan analisis mengenai legalitas pakaian bekas yang dibeli konsumen dari pelaku usaha thriftshop online dengan disertai informasi mengenai kondisi pakaian tersebut dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli pakaian bekas dari pelaku usaha thriftshop online melalui aplikasi sosial media Instagram. Untuk menjawab tujuan tersebut dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatakan peraturan perundang-undangan dan pendakatan sosio legal. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum diolah denganmembagi-bagibahan hukumsesuaidenganbagianpermasalahan,kemudiandisusun sedemikianrupa untukmenjawabisuhukumyangtelahdirumuskan dan kemudian dituangkan kedalam pembahasan sebagai jawaban atas pokok permasalahan yang diteliti dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pertama perjanjian jual beli pakaian bekas impor yang dilakukan melalui aplikasi sosial media Instagram dikatakan bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian yang keempat (kausa yang halal) bilamana objek jual beli berupa pakaian bekas yang diperjual belikan tersebut didatangkan dari luar daerah pabean, mengapa karena pakaian bekas impor sendiri dilarang masuk kedaerah pabean oleh Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor. sebaliknya hal ini dianggap tidak bertentangan dengan syarat keempat dalam Pasal 1320 KUHPerdata jikalau pakaian bekas tersebut bukan pakaian bekas impor. Kedua Perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli pakaian bekas impor diberikan oleh pemerintah secara preventif dan represif. Secara preventif sendiri bertujuan untuk mencegah dimana hal ini dibuat dalam bentuk sebuah aturan tertulis seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun perlindungan secara represif bertujuan untuk menyelesaikan apabila terjadi masalah, penyelesaiannya dapat ditempuh konsumen melalui dua jalur yakni non litigasi antar para pihak saja atau melalui BPSK sedangkan melalui jalur litigasi bisa melalui lembaga peradilan umum dengan mengajukan gugatan perdata atau ke kepolisian jika ada unsur pidananya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI