DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTEK KASUS FILLER HIDUNG
PENGARANG:ALDA RIZMANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-19


Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis kreteria penyidikan terhadap dugaan tindak pidana malapraktik kasus filler hidung dan 2) Untuk mengatahui mekanisme penyidik dalam menetapkan dugaan tindak pidana malapraktek kasus filler hidung.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Ditinjau berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 18 maka kriteria yang cocok untuk penyidikan dalam penanganan dugaan tindak pidana malapraktek khususnya kasus filler hidung masuk pada kategori Kriteria perkara sedang dan sulit karena dalam mengumpulkan pembuktiannya cukup rumit dikarenakan memerlukan keterangan ahli untuk mendukung pengungkapan perkara dan memerlukan peninjauan dari segi alat dan bahan yang digunakan dalam dugaan dokter yang melakukan malpraktek filler hidung tersebut dan juga ditinjau dari penangannya jika melihat dari ketentuan pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana maka penanganan perkara tersebut dapat masuk pada tingkat polres yang mana dapat menangani perkara mudah, sedang dan sulit. Kedua, Bahwa sebelum penyidik melakukan pembuktian atas tuduhan tindak pidana malpraktik khususnya kasus filler hidung, maka penyidik harus menentukan dulu pasal dalam ketentuan pidana mana yang disangkakan, bahwa menurut peneliti pasal yang dapat disangkakan dalam tindak pidana malapraktek ini yaitu Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. selanjutnya dapat dilakukan penyelidikan dengan mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan lalu selanjutnya; mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi; lalu selanjutnya jika sudah cukup dasar untuk menduga adanya tindak pidana malpraktik tersebut maka penyidik akan menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Kata Kunci: Prosedur Penyidikan, Dugaan Tindak Pidana Malpraktek, Filler Hidung

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI