DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMERIKSAAN TERDAKWA YANG TIBA-TIBA MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN SELAMA PERSIDANGAN
PENGARANG:YUSUP ISKANDAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-19


PEMERIKSAAN TERDAKWA YANG TIBA-TIBA MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN SELAMA PERSIDANGAN

 

( Yusup Iskandar : 2022 )

 

                          ABSTRAK

  

 

Penulisan Skripsiiniadalah untukmengetahuitentang bagaimana implikasihukum apabilaterdakwa pada saat dia menjalani proses persidangan si terdakwa tiba-tiba mengalami sakit gangguan kejiwaan yang dapat menghambat proses berjalannya persidangan tersebut.

Penelitianskripsiinimenggunakanmetode penelitianhukumnormatif.Bahan hukumyang digunakandiperolehmelaluistudikepustakaan (Libraryresearch) denganmempelajari peraturanperundang–undangandansemua tulisanyang berkaitan denganobjekyangdikajidanditelitiyaitu;berupa bahanhukumprimer, bahan hukum sekunder.Penelitian inibersifat deskriptif analisis.

 

 

Menuruthasildaripenelitianskripsiinimenunjukanbahwa:Pertamadalam kasus seperti ini Hakim sangat memerlukan peran psikiater untuk mengetahui keadaan kejiwaan si tersangka. Apabila sudah di ketahui keadaan dari kejiwaan si tersangka maka hakim dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan keyakinan yang dimiliki oleh hakim.Berdasarkan penjelasanPasal 44 Ayat (2) KUHP apabila memang benar terdakwa tersebut terkena penyakit gangguan kejiwaan, maka orang itu mempunyai hak untuk menerima perawatan dan pengobatan di rumah sakit jiwa selama satu tahun.KeduaPasal 44 Ayat (2) KUHP mengalami kekaburan hukum karena pada pasal tersebut belum diatur bagaimana kepastian hukum terhadap si terdakwa apabila nanti terdakwa tersebut sembuh dari penyakit gangguan kejiwaan nya. Seharusnya dalam pasal 44 tersebut juga mengatur apabila si terdakwa sembuh dari penyakit gangguan kejiwaan nya maka bagaimana status hukum dari si terdakwa tersebut (apakah kasus dia akan diperiksa kembali atau terdakwa tersebut di anggap terlepas dari segala perbuatan pidana dan dinyatakan bebas karena terdakwa tersebut telah menjalan perawatan di rumah sakit jiwa dalam kurun waktu tertentu). Pasal ini juga berpotensi untuk disalahgunakan karena tidak mengatur sanksi tegas apabila ada orang yang tiba-tiba atau berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menyelamatkan dirinya dari segala tuntutan pidana yang di dakwakan kepada dirinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci :Pemeriksaan terdakwa, Gangguan Kejiwaan,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI