DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN YANG MEMBUAT KERUGIAN PADA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN MA No. 2748 K/PDT/2018)
PENGARANG:DITA YASINTA RININDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-20


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara MA No. 2748 K/PDT/2018 serta upaya hukum yang dilakukan pada perkara eksekusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus. Pendekatan ini sifatnya adalah untuk membangunkan pemikiran dalam mencari alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan pada kasus perbuatan melawan hukum Pengrusakan Benda oleh Tergugat kepada Penggugat dan dari putusan yang diteliti, terdapat disparitas hakim dalam menimbang dan memutus perkara. Disparitas tersebut dapat dilihat pada Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan lebih ringan kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan jumlah yang lebih kecil dengan pertimbangan kerugian yang ditimbulkan pada pihak penggugat dianggap lebih rendah. Kemudian adapun Putusan pada tingkat kasasi yang mana Mahkamah Agung memberikan putusan menolak kasasi pihak tergugat dan membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah salah menerapkan hukum dan memberikan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Adapun berbagai upaya hukum yang telah dilakukan terhadap perkara ini yaitu, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pihak penggugat juga meminta bantuan dari Pengadilan Negeri untuk menerbitkan aanmaning serta upaya lain agar pihak tergugat memenuhi kewajibannya yaitu membayar ganti kerugian kepada pihak penggugat. Upaya lain itu berupa terobosan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan melakukan pemblokiran rekening oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada rekening milik pihak Tergugat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI