DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Groub Whatsapp Secara Mediasi
PENGARANG:BAYU HENDRA MUKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-25


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui groub whatsapp secara mediasi dan 2) Untuk mengatahui akibat hukum dari penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui groub whatsapp secara mediasi.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa terkait penyelesaian perkara jalur mediasi, berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku dapat digunakan kebijakan dari kejaksaan dan kepolisian berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif yang mana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kedua, Akibat hukum dari penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui groub whatsapp secara mediasi bahwa dapat memakai mekanisme kebijakan keadilan restoratif. Adapun terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut maka dapat dikategorikan termasuk pada tindak pidana Informasi Dan Elektronik maka dalam persyaratan terkait syarat agar dapat digunakan kebijakan tersebut yaitu diharuskan untuk ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun serta harus memenuhi syarat seperti baru pertama kali dipidana, kerugian dari korban harus bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) serta perbuatan tersebut tidak berdampak pada keresahan oleh masyarakat yang mana syarat tersebut bersumber dari ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI