DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyalahgunaan Keadaan pada Perjanjian Pinjaman Online
PENGARANG:Aisya Nur Khalida
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-05-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah kesepakatan dalam kesepakatan perjanjian pinjaman online merupakan penyalahgunaan keadaan dan untuk mengetahui perlindungan hukum korban penyalahgunaan keadaan pinjaman onlinePenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, memperoleh bahan hukum dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kesepakatan yang ada di dalam perjanjian pinjaman onlinemengandung unsur penyalahgunaan keadaan karena terdapat keunggulan yang dimiliki oleh kreditur dan adanya kerugian yang dirasakan oleh debitur. Adanya ketidakseimbangan antar para pihak dalam perjanjian dan adanya kerugian yang diderita oleh pihak yang memiliki kedudukan ekonomi lebuh rendah merupakan unsur penyalahgunaan keadaan. Kedua, perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian online belum terpenuhi. Masih belum terdapat pengaturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan keadaan secara spesifik, di Indonesia ajaran penyalahgunaan keadaan masih hanya sekedar yurisprudensi, penyalahgunaan keadaan tidak tercantum sebagai suatu bentuk cacat kehendak di dalam BW.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI