DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSFEKTIF TEORI TUJUAN REHABILITATIF
PENGARANG:ISNANIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-06


ABSTRAK Kata Kunci : Pemidanaan, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitatif Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis model pemidanaan yang tepat bagi penyalahguna narkotika dalam persfektif teori tujuan rehabilitative dan untuk menganalisis formulasi kebijakan tentang narkotika untuk menjamin hak bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan tipe penelitian in concreto yaitu berupa usaha penemuan secara konkrit yang layak diterapkan untuk penyelesaian terhadap kekaburan hukum. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika belum sesuai dengan tujuan rehabilitatif, hal ini dapat dilihat dari kecendrungan penuntut umum memberikan dakwaan pasal pemidanaan dan hakim yang lebih banyak memberikan putusan sanksi pidana penjara dari pada sanksi berupa tindakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Berdasarkan penelitian, beberapa negara seperti Jerman, Cina, Hungaria dan Malaysia. Dalam praktiknya, para penyalahguna narkotika akan dikirim ke pusat penanggulangan narkoba, dan jika terungkap menggunakan lagi akan dikirim ke pusat-pusat rehabilitasi dan harus melakukan kerja-kerja sosial dan kasus yang masuk ke pengadilan hanya melibatkan perdagangan narkoba dalam jumlah besar. Adapun reformulasi kebijakan hukum pidana bagi penyalahguna narkotika yang ideal dimasa mendatang adalah menggunakan kebijakan depenalisasi untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang pada awal mula sanksinya adalah sanksi pidana penjara kemudian dirubah menjadi sanksi lain yang berupa tindakan atau treatment demi tercapainya tujuan yang lebih baik lagi. Kebijakan depenalisasi ini tepat digunakan pada tindak pidana narkotika yaitu masalah pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang pada awalnya sanksi pidana dijatuhkan kepada pecandu dan penyalahguna kemudian diganti menjadi sanksi lain yang berupa tindakan yaitu rehabilitasi. ISNANIAH. 2022. CRIMINATION AGAINST NARCOTICS ABUSERS IN THE THEORY PERSPECTIVE OF REHABILITATIVE OBJECTIVES. Master of Law Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Main Advisor: Dr. H. Mispansyah, S.H, M.H. and Counselor Advisor: Dr. Diana Haiti, S.H, M.H, 103 pages. ABSTRACT Keywords: punishment, narcotics abuse, rehabilitation The purpose of this study is to analyze the appropriate model of punishment for narcotics abusers in the perspective of rehabilitative goals theory and to analyze the formulation of policies on narcotics to guarantee the rights of narcotics abusers. This research is a prescriptive normative legal research with an in concreto type of research, namely in the form of a concrete discovery effort that is feasible to be applied to resolve legal ambiguity. The approach used in this research is a conceptual approach, a statute approach and a comparative approach. The legal materials used in this research are primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials used in this research is document study. The results of the study conclude that the provision of criminal sanctions for narcotics abusers is not in accordance with rehabilitative purposes, this can be seen from the tendency of public prosecutors to indict criminal articles and judges who are more likely to give sentences of imprisonment than sanctions in the form of rehabilitation measures for narcotics abusers. Based on research, several countries such as Germany, China, Hungary and Malaysia. In practice, narcotics abusers will be sent to drug control centers, and if found to be using again they will be sent to rehabilitation centers and have to do social work and cases that go to court only involve drug trafficking in large numbers. The ideal reformulation of criminal law policies for narcotics abusers in the future is to use decriminalization policies to improve laws and regulations which at the beginning the sanctions were imprisonment and then changed to other sanctions in the form of action or treatment in order to achieve better goals. This decriminalization policy is appropriate for narcotics crimes, namely the problem of addicts and narcotics abuse, which initially criminal sanctions were imposed on addicts and abusers, then changed to other sanctions in the form of action, namely rehabilitation

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI