DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA ADMINISTRASIF TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIBUAT PEJABAT TATA USAHA NEGARA
PENGARANG:RYANDI RAIHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-07


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui frasa “dapat” pada Pasal 75 Ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan yaitu menyebutkan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dapat mengajukan Upaya Administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan dan akibat hukum apabila tidak melaksanakan Upaya Administratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaturan tentang upaya administratif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Upaya Administratif dalam Pasal 75 Ayat 1 terdapat frasa “dapat” yang merupakan menurut KBBI artinya boleh atau bisa. Menurut arti frasa “dapat” tersebut tidak ada konteks keharusan atau kewajiban dalam melakukan Upaya Administratif sebelum mengajukan gugatan. Hal tersebut bermakna, jika warga masyarakat memilih tidak menggunakan upaya administratif dan langsung mengajukan gugatan tetap dibenarkan karena tidak ada peraturan mewajibkan, seperti sebagaimana di Perma No. 6 Tahun 2018 yang berlaku sekarang mewajibkan Upaya Administratif. Kedua,akibat hukum apabila tidak melakukan Upaya Administratif menurut Perma No. 6 Tahun 2018 yang berlaku sekarang Upaya Administratif sebagai syarat formal mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila Upaya Administratif tidak dilakukan maka tidak dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI