DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN MENGHALANGI PROSES BALIK NAMA TANAH DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PENGARANG:MUHAMAD ARYA GERHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


Tujuan dari dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perbuatan penjual yang tidak membantu dalam proses balik nama sertifikat tanah merupakan kategori perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak pembeli tanah jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak penjual dalam pelaksanaan proses balik nama tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perbuatan pihak penjual yang tidak ada membantu proses balik nama tanah merupakan kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Perbuatan tersebut memenuhi syarat materiil suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mana perbuatan penjual termasuk dalam perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain (subjectief recht) serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya (rechts plicht) serta terpenuhi pula syarat materiil lainnya berupa adanya kesalahan, adanya kerugian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Kedua, perlindungan hukum terhadap pembeli tanah apabila penjual tidak diketahui lagi keberadaannya, yang menimbulkan terhalangnya proses balik nama tidak diatur secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 251/K/Sip/1958 ditegaskan bahwa pembeli yang bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan harus dianggap sah. Langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak pembeli apabila pihak penjual tanah tidak diketahui lagi keberadaannya atau menghilang adalah dengan cara mengajukan gugatan pengesahan jual beli kepada Pengadilan Negeri (PN) dimana objek tanah tersebut berada. Sebagai pembeli yang beritikad baik, maka pembeli dapat melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk dapat dikeluarkan putusan yang memerintahkan kepada pembeli yang beritikad baik untuk mewakili penjual dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Kata Kunci : Perbuatan Menghalangi, Balik Nama, Perbuatan Melawan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI