DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGAL STANDING PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 22/P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERI PERMENKUMHAM RI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM
PENGARANG:AHMAD RONI SANJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah paralegal dapat memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan juga untuk mengalisis bagaimana legal standing paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22 P/HUM/2018 Tentang Uji Materi Permenkumham RI Nomor 1 Tahun 2018.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan  menginventarisir peraturan perundang-undangan mengenai paralegal dalam memberikan bantuan hukum, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Sejak ketentuan pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 dianulir oleh Mahkamah Agung melaui putusan Nomor : 22 P/HUM/2018 secara hukum dapatlah diambil kesimpulan bahwa paralegal tidak dapat menjalankan kegiatan/pekerjaan yang merupakan lingkup pekerjaan advokat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kedua : Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 22 P/HUM/2018, kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi hanya dalam bentuk : a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan: b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan: c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak lagi memiliki ligitimasi yuridis. Paralegal  hanya berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di Pengadilan hanya profesi advokat.

Kata Kunci :  Legal Standing, Paralegal, Bantuan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI