DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Syarat Formil Surat Gugatan Perdata Tanpa Menggunakan Materai
PENGARANG:AKBAR RIFKI WARDHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


 

Tujuan penelitian Untuk mengatahui dan Apakah Pembubuhan Materai Pada Surat Gugatan diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, dan apabila Surat Gugatan tidak menggunakan Materai akan berpengaruh pada Gugatan yang akan diajukan pada pengadilan “penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul”. Oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know-how di dalam hukum”. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi di sini adalah sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Kekaburan Hukum Syarat Penggunaan Materai dalam Surat Gugatan Karena Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tidak diatur dengan jelas tentang surat Gugatan Harus Menggunakan Materai.

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Dari pembahasan mengenai Surat Gugatan Tanpa Materai Memenuhi Syarat Formil Dalam Beracara Jika dilakukan penelitian lebih lanjut tidak ditemukan ketentuan di dalam HIR, RBg maupun Rv terkait dengan Bea Meterai dalam suatu surat gugatan. Ketentuan undang-undang mengenai bea meterai diatur tersendiri di luar ketiga ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud di atas. Ia diatur dalam Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. Kedua,Dalam Prakteknya suatu surat gugatan sebelum didaftarkan di PN harus diberikan materai secukupnya (dewasa ini biaya materai untuk surat gugatan sebesar Rp. 10.000. Dalam praktek jika gugatan itu tidak bermaterai bukanlah mengakibatkan gugatan itumenjadi batal akan tetapi oleh pengadilan akan mengembalikan untuk dibubuhi materai). Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, berbunyi sebagai berikut: "Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan suatu surat gugatan, maka termasuklah sebagai dokumen.sebagaimana dimaksud pada ketentuan itu. Pada Bab II dengan titel Objek, Tarif Dan Yang Terhutang Bea Meterai, khususnya Pasal 2 angka (1) huruf a  Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai berbunyi sebagai berikut: (1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:


 a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Dengan kata lain, Surat Gugatan adalah termasuk surat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan mengenai perbuatan yang bersifat perdata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI