DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penindakan Kepemilikan Senjata Tajam Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam
PENGARANG:REZAN MARFI SYAHDANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


 

Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penindakan kepemilikansenjatatajamdalamhukumacaradiTabalong.UntukmengetahuipenindakanUndang-UndangDaruratNo.12Tahun1951tentangkepemilikansenjataTajam.

Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasusnormatifberupaprodukperilakuhukum,misalnyamengkajiundangundang.Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yangbelaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehinggapenelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasihukum positif, asas-asasdandoktrinhukum,penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematikhukum,taraf sinkronisasi,perbandinganhukumdansejarahhukum.1Berdasarkanpenjelasan di atas, penulis memutuskan menggunakan metode penelitian hukumnormatif untuk meneliti dan menulispembahasanskripsiini sebagai metodepenelitianhukum.Penggunaanmetodepenelitiannormatifdalamupayapenelitiandanpenulisanskripsiinidilatarikesesuaianteoridenganmetodepenelitianyangdibutuhkanpenulis..

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : PengaturanPenindakanSenjata Tajam di Dalam Hukum Acara di Indonesia adalah kontroversi kepemilikansenjata api illegal merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan. Ilegalyang dimaksud di sini ialah tidak legal atau tidak sah menurut hukum. Kepemilikansenjata api illegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapijugasebagaisuatusaranakejahatanyangberbahayaolehpelakutindakpidana.Halini sejalan dengan meningkatnya dan maraknya tindak kejahatandi sekitar kita,penembakan oleh orang tidak dikenal, terror penembakan di sejumlah tempat-tempatumum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengansenjataapi tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI