DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE
PENGARANG:ZOGIK FIRMANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE

Zogik Firmansyah

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan tindak pidana penipuan transaksi perdagangan online dan juga untuk mengetahui upaya hukum korban tindak pidana penipuan transaksi perdagangan online dalam mendapatkan ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, ntuk menjwab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer danbahan hukum sekunder.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha belum diatur secara spesifik dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Transaksi Elektronik, tetapi pada prinsipnya pelaku usaha dapat dituntut pertanggungjawaban dalam transaksi elektronik lewat pertanggungjawaban kontraktual (contractual liability) berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Kedua, Dalam Pasal 23 UUPK menyebutkan bahwa apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan cara mengajukan gugatan kepada peradilan di tempat kedudukan konsumen tersebut.

 

Kata Kunci : Penipuan, Tanggung Jawab, Perdagangan Online


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI