DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Penyerahan Relaas/Panggilan Tergugat Melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan
PENGARANG:Muhammad Ridho Anugrah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-08


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah relaas/panggilan yang ditujukan kepada tergugat melalui kepala desa/kepala kelurahan sah di mata hukum dan bagaimana konsekuensi yuridis jika kepala desa/kepala kelurahan tidak menyerahkan relaas/panggilan kepada pihak tergugat.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang didapati dari sumber-sumber dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan Pasal 390 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 26 ayat (3), apabila pihak tergugat atau pihak berperkara tidak dijumpai di tempat tinggalnya, maka relaas panggilan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Agar surat panggilan tersebut sah secara otentik, maka surat panggilan tersebut harus ditandatangani langsung oleh jurusita. Kedua, Didalam HIR, R.bg, Rv maupun peraturan yang mengatur tentang pemanggilan tidak ditemukan konsekuensi yuridis atau akibat hukum bagi Kepala Desa atau Lurah serta sanksi kepadanya apabila mereka lalai maupun disengaja dalam menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan surat panggilan kepada pihak tergugat maupun pihak berperkara. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak tersebut. Maka dari itu, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPer.

kata kunci: relaas, Kepala Desa, juru sita.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI