DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PENGAKUAN BERSALAH TERSAGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN
PENGARANG:MAGHFIRATUL HUSNA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-09


Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui bagaimana kedudukan pengakuan bersalah tersangka dalam proses penyidikan dan yang kedua untuk mengetahui apakah pengakuan tersangka dapat menjadi p  ertimbangan dilakukannya mediasi dengan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama pengakuan bersalah  tersangka dalam proses penyidikan tidak ada yang mengatur hanya saja dijelaskan secara umum sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai pengakuan bersalah tersangka di dalam proses penyidikan. Namun dalam hal kepolisian dapat melakukan penilaiannya sendiri dalam penyidikan untuk dapat dilakukan Restorative Justice dengan melihat ukuran kejahatan yang terjadi dan proses dialog antara pelaku dan korban dimana pendekatan yang digunakan melalui penyelesaian perkara melalui mediasi (mediasi penal). KeduaPenyidik Polri sebenarnya dapat melakukan mediasi penal melalui perdamaian antara tersangka dan korban. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,. Kewenangan ini dikenal dengan diskresi kepolisian yang dapat menjadi pintu masuk bagi Polri dalam melakukan mediasi penal.

 

Kata Kunci : Pengakuan Bersalah, Tersangka, Penyidikan, Mediasi Penal.


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI