DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DUALISME KEDUDUKAN HAKIM DI INDONESIA (REKONSTRUKSI KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA)
PENGARANG:EPRI WAHYUDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-10


WAHYUDI, EPRI. 2022. Dualisme Kedudukan Hakim Di Indonesia (Rekonstruksi Kedudukan Hakim Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H., 115 halaman.

 

ABSTRAK

Kata Kunci: Independesi kekuasaan kehakiman, Rekonstruksi, Jabatan hakim,

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan condition sine qua non dari sebuah negara hukum. Independensi kekuasaan kehakiman diwujudkan tidak hanya terhadap institusionalnya saja, melainkan juga personalnya. Hakim sebagai personifikasi dari kekuasaan kehakiman sudah sepatutnya mendapat kedudukan yang tepat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman.

Saat ini pengaturan kedudukan hakim di Indonesia masih mengalami dualisme, disatu sisi hakim telah berkedudukan sebagai pejabat negara, namun disisi lain kedudukan hakim masih diatur dan dikelola dengan manajemen PNS. Pengaturan manajemen hakim sebagai PNS tentu tidak sejalan bahkan dapat mencederai independensi, namun mendudukkan hakim sebagai pejabat negara juga tidak luput dari berbagai problematika. Oleh karena itu diperlukan rekonstruksi atas kedudukan hakim di Indonesia saat ini. Sehingga dapat ditemukan atau setidak-tidaknya mendekati pola ideal atas kedudukan hakim dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Penelitian tesis ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kesejarahan (historical approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini bahwa hakim memiliki sifat yang khusus dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Sehingga mendudukkan hakim sebagai pejabat negara adalah lebih tepat daripada mendudukkan hakim sebagai PNS. Namun perlu adanya regulasi untuk mengatur kekhususan hakim sebagai pejabat negara terutama dalam hal pengadaan hakim, masa kerja hakim, jenjang kepangkatan, serta mekanisme pengawasan terhadap hakim.

Sebagai upaya implementatif dari sebuah penelitian, maka dalam tesis ini memberikan rekomendasi kepada pembuat pembuat undang-undang untuk merumuskan jabatan hakim dalam undang-undang khusus dan memberikan ketentuan khusus pula dalam hal manajemen jabatan hakim, sehingga akhirnya dapat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI