DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENERBITAN RED NOTICE TERHADAP BURONAN PERKARA NARKOTIKA
PENGARANG:Rika
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-10


Rika

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana Fungsi Red Notice dalam perkara Narkotika? 2) Untuk mengetahui Bagaimama Prosedur KUHAP dan UU Narkotika dalam Red Notice tehadap buronan perkara narkotika ?

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama untuk memberikan jaminan beruapa bantuan kepada negara anggota interpol untuk menanggani berbagai kasus tindak pidana tertentu. Red notice Interpol yaitu pelayanan komunikasi global kepolisian, pelayanan dukungan operasional serta kerjasama dengan negara-negara anggota lainnya yang telah teridikasi sebagai jalur peredaran narkotika yang teridikasi sebagai peredaran narkotika yang dikendalikan sebagai sindikat internasional. Kedua pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa, tersangka adalah seorang yang dikarekan perbuatan atau keduanya berdasarkan bukti pemulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pdana. Tak jarang juga disebut tersangka masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan seorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal namun status seseorang dianggap terlibat dalam kasus kriminal buronan narkotika.

 

 

Kata Kunci : Penerbitan Red Notice, Buronan, Tindak Pidana Narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI