DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PEMBERITAHUAN PANGGILAN OLEH PENUNTUT UMUM KEPADA TERDAKWA
PENGARANG:Norifani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-10


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini berdasarkan permasalahan yang pertama mengetahui akibat hukum apabila pemberitahuan panggilan yang dilakukan penuntut umum kepada terdakwa kurang dari tiga hari, tujuan yang kedua untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil apabila pemberitahuan panggilan yang diterima terdakwa kurang dari tiga hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama pemberitahuan panggilan oleh penuntut umum kepada terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan ataupun persidangan setidaknya diterima tiga hari sebelum hari pemeriksaan dilakukan, apabila diterimanya pemberitahuan pemanggilan kurang dari tiga hari maka melanggar hak terdakwa dan pemberitahuan panggilan ini menjadi cacat hukum sehingga hari persidangan ataupun pemeriksaan harus di undur atau di jadwal ulang untuk memenuhi hak terdakwa. Kedua apabila pemberitahuan panggilan yang dilakukan penuntut umum kepada terdakwa diterima kurang dari tiga hari dari hari pemeriksaan tetapi penuntut umum ataupun ketua sidang tetap bersikukuh tidak menjadwal ulang maka sudah melanggar hak terdakwa dan terdakwa atau kuasanya dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan pengaduan ke komisi kejaksaan, atau terdakwa atau kuasanya melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung atas dasar pelanggaran hak terdakwa dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

 

 

Kata Kunci : Pemberitahuan Panggilan, Penuntut Umum, Hak Terdakwa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI