DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN KRIMINAL ATAS PENGAKUAN MEMILIKI KEKUATAN GAIB
PENGARANG:SAPUTRA YASA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-10


Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : berdasarkan uraian di atas maka pengakuan memiliki kekuatan gaib di Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Dalam pasal 252 RUU KUHP pelaku pengakuan memiliki kekuatan gaib dapat dikenakan hukuman. Jika dihubungkan dengan objek tindak pidana, maka rumusan tindak pidana dalam pasal tersebut dapat dibedakan antara 4 macam tindak pidana. Pertama : tindak pidana menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib pada orang lain bahwa karena perbutannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Kedua : tindak pidana memberitahukan kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Ketiga : tindak pidan memberi harapan kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Keempat : tindak pidana menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI