DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JASA TITIP ONLINE (JUAL BELI DENGAN PEMBERIAN KUASA) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:M.REZA FAHLEVI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-10


ABSTRAK Kata Kunci : Jual Beli, Daring, Dengan Kuasa Di Indonesia belum ada peraturan/norma yang mengatur khusus mengenai jasa titip beli secara online, sehingga dari kekaburan norma tersebut maka perlu adanya pengaturan hukum secara langsung dan khsus terkait jasa titip online.Secara umum jasa titip online hanya diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya kata setuju oleh kedua belah pihak atas transaksi maka sudah terjadi adanya kontrak elektronik, ditandai dengan adanya kata setuju mengenai berbagai ketentuan yang diatur secara online sebagai bentuk dari kontrak elektronik. Dari Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Karakteristik jasa titip jual beli online sendiri, penjual dan pembeli tidak hanya berbeda kota, tetapi juga berbeda negara dikarenakan jasa titip beli pada umumnya memang menawarkan produk-produk yang berasal dari luar negeri untuk di titip belikan. Jasa titip beli online ini sifatnya borderless sesuai dengan sifat transaksi elektronik itu sendiri. Pihak penjual dan pembeli dapat melakukan jasa titip beli online dimana saja dan kapan saja tanpa harus bertatap muka, hanya dengan bermodalkan gadget dan internet, semua produk yang ada di berbagai kota hingga di berbagai negara dapat di titip belikan. Namun, pada aturan hukumnya antara transaksi elektronik dan perjanjian jual beli konvensional tidak berbeda hanyar saja media yang digunakan dalam transaksi elektronik adalah menggunakan media internet sedangkan jual beli konvensional tidak. Kedua, 1.Akibat Hukum Jasa Titip Online (Jual Beli dengan Pemberian Kuasa) tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menjelaskan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sedangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalam Pasal 1 butir 17 menyebutnya sebagai kontrak elektronik. Pasal vi 18 ayat 1 Undang-Undang ITE juga menjelaskan transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. vii FAHLEVI, REZA, M.. 2022. ONLINE DELIVERY SERVICES (BUY AND BUY WITH AUTHORITY) IN LEGAL ASSURANCE PERSPECTIVE. Master of Law Program, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University. Advisor I: Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.H., and Advisor II; Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H. 102 page. ABSTRACT Keywords: Buying and Selling, Online, With Power In Indonesia, there are no regulations/norms that specifically regulate online delivery services, so from the ambiguity of these norms, there is a need for direct and special legal arrangements regarding online deposit services. Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulation Number 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions. With the agreement by both parties on the transaction, an electronic contract has occurred, marked by an agreement regarding various provisions regulated online as a form of electronic contract. From the results of research and discussion of the issues raised, at least some conclusions can be drawn. First, the characteristics of online buying and selling entrusted services, sellers and buyers are not only in different cities, but also in different countries, because in general, buying and selling services do offer products originating from abroad to be bought and sold. This online buying and selling service is borderless in accordance with the nature of the electronic transaction itself. Sellers and buyers can make online buying services anywhere and anytime without having to meet face to face, only with gadgets and the internet, all products in various cities to various countries can be entrusted to buy. However, the legal rules between electronic transactions and conventional buying and selling agreements are no different except that the media used in electronic transactions is to use internet media while conventional buying and selling is not. Second, 1. The legal consequences of online delivery services (buying and selling with authorization) cannot be separated from the basic concept of agreement contained in Article 1313 of the Civil Code which confirms that an agreement is an act by which one or more persons bind themselves to one or more persons. . Article 1338 paragraph 1 of the Civil Code explains that all agreements made legally apply as law for those who make them, while the ITE Law in Article 1 point 17 calls it an electronic contract. Article 18 paragraph 1 of the ITE Law also explains that electronic transactions as outlined in electronic contracts are binding on the parties.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI