DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK TERHADAP ALAT BUKTI ELEKTRONIK YANG TELAH DIHILANGKAN OLEH PELAKUNYA
PENGARANG:Anggita Chandra Fitriana
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-11


PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK TERHADAP ALAT BUKTI ELEKTRONIK YANG TELAH DIHILANGKAN

OLEH PELAKUNYA

(Anggita Chandra Fitriana : 2022)

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk menegatahui kendala yuridis yang dihadapi dalam menentukan pelaku penghilangan alat bukti elektronik dan  pertanggungjawaban yang dilakukan penyidik dalam menentukan pelaku yang telah menghilangkan alat bukti elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan inventarisasi dan indentifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian dan menganalisi secara deskriptif.

Menurut hasil penelitian menunjukakan bahwa : Pertama, kendalan dalam penetapan alat bukti yakni  alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan pelaku rentan untuk di hapus, diubah, dan dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti, penyidik, pihak lain maupun pelaku/tersangka sendiri. Kedua, pertanggungjawaban yang dilakukan penyidik jika alat buki elektronik dihilangkan oleh pelakunya, penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan pada tahap ini penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan, kemudian dilakukan digital forensik, meminta keteangan ahli dan saksi dan kemudian dilimpahkan kepengadilan.

kata kunci : Pertanggungjawaban, Penyidik, dan Alat Bukti Elektronik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI