DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (HT-el) (Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara)
PENGARANG:NUR AZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK (HT-el)

(Studi di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara)

 

Oleh:

Nur Azizah,[1]Abdul Halim Barkatullah,[2] Noor Hafidah[3]

Program Studi Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat.

 

ABSTRAK

 

 

Kata Kunci: Hak Tanggungan; Elektronik; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 

Tujuan dari penelitian tesis ini untuk menganalisa mekanisme pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No.5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Wilayah Banjarmasin Utara dan kendala pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Banjarmasin Utara. Penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian empiris yaitu jenis penelitian yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan, dengan cara mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian Pertama: Pelaksanaan pendaftran Hak Tanggungan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Wilayah Banjarmasin Utara yaitu dimulai dari pengecekan sertifikat dan pembuatan APHT yang kemudian PPAT menyampaikan APHT dan dokumen persyaratan pendaftaran memalui sistem, melakukan pembayaran sesuai jumlah ketentuan PNBP, kemudian menunggu koreksi dari Kantor Pertanahan, Jika ada perbaikan, Kantor Pertanahan meminta revisi 5 hari kerja. Setelah 7 hari sejak pendaftaran kemudian terbitlah Hak Tanggungan Elektronik; Kedua: Kendala pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik oleh PPAT di Banjarmasin Utara yaitu sering terjadi gangguan pada sistem, kurangnya kesiapan PPAT dalam pelaksanaan Hak Tanggunga Elektronik, di dalam sistem belum mencakup dengan penjamin yang berbeda, kesalahan dalam data peringkat Hak Tanggungan, berkas yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan persyaratan, dan keraguan PPAT terhadap lembar kedua APHT.



[2] Pembimbing Utara

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI