DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JAMINAN DALAM PENANGGUHAN PENAHANAN
PENGARANG:Sri Agustina
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui berapa besar jaminan untuk penangguhan penahanan baik berupa uang ataupun barang dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban penjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tidak rinci menjelaskan mengenai besar uang jaminan ataupun barang dalam jaminan penangguhan penahanan. dimana hal itu diberikan kebebasan kepaa pejabat hukum yang berwenang dalam penangguhan penahanan,seharusnya mengenai hal ini diberikan batasan-batasan kepada pejabat tersebut untuk menetapkan besaran uang jaminan ataupun barang yang akan ditetapkan terhadap tersangka atau terdakwa agar tidak terjadinya diskriminasi. Kedua, pertanggungjawaban apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara rinci menjelaskan mengenai pertanggung jawaban penjamin, namun dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 menjelaskan dimana uang atau barang penjamin disetor ke Kas Negara melalui kepaniteraan pengadilan negeri.seharusnya dalam hal ini adanya aturan lagi untuk penjamin agar berhati-hati dalam menjaminkan diri sebagai penjamin tersangka atau terdakwa,lain dari kewajiban tersebut.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI