DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Sekuritas Oleh Otoritas Jasa Keuangan
PENGARANG:Aditya Putra Ananda
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


ABTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal yang membuat dicabutnya izin 

usaha perusahaan sekuritas dan hak-hak investor atas dicabutnya izin usaha 

perusahan sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis penelitian yang 

digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan pendekatan penelitian 

pendekatan undang-undang denganmenelaah peraturan perundang-undangan yang 

bersangkutan dengan permasalahanyang sedang diteliti guna menemukan jawaban 

atas permasalahan hukum yang terjadi.

Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Bahwa Otoritas Jasa Keuangan 

dapat menjatuhkan sanksi dicabutnya izin usaha perusahaan sekuritas atas 

pelanggaran dipasar modal antara lain Penipuan (Fraud), Manipulasi Pasar, 

Perdagangan Orang Dalam (Indiser Trading), Gagal Bayar Repo (Repuchase 

Agreement), dan Tidak terpenuhinya Batas Minimum MKBD Perusahaan 

Sekuritas. Terlebih dahulu OJK memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan 

sekuritas, adanya denda/kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu dan

suspensi terhadap perusahaan sekuritas yang bersangkutan dan kemudian diakhiri 

dengan adanya pencabutan izin usaha. Kedua, Perlindungan hukum terhadap 

investor diatur dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal Pasal 46 

mewajibkan kustodian memberikan ganti rugi kerugian investor. OJK sebagai

pengawas pasar modal, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa 

Keuangan Pasal 30, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dengan 

mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang

dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Serta terdapat lembaga 

Penyelenggaraan dana perlindungan pemodal merupakan perseroan terbatas yang 

telah mendapatkan izin usaha dari OJK yang dalam hal ini diselenggarakan oleh 

Indonesia Securitties Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) yang sahamnya 

dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan 

dalam berinvestasi di pasar modal indonesia, maka setiap investor diberikan 

perlindungan dengan pembentukan dana perlindungan pemodal yang merupakan 

kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal.

Kata kunci: Investor; Perusahaan Sekuritas; OJK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI