DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI DITRESKRIMSUS POLDA KAL-SEL
PENGARANG:MUHAMMAD RASYID RIDHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI DITRESKRIMSUS POLDA KAL-SEL

 

Muhammad Rasyid Ridho

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial di ditreskrimsus Polda Kal-Sel dan 2) Untuk mengatahui hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan terkait tersangka tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial di ditreskrimsus polda kal-sel.

 

         Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa dalam proses Penyidikan Tersangka Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Ditreskrimsus Polda Kal-Sel yang pertama dilalui dengan proses terbitnya SPDP terlebih dahulu yaitu surat yang diterbitkan oleh penyidik untuk menyatakan bahwa telah dimulai sebuah proses penyidikan terhadap sebuah perkara tindak pidana yang ditujukan kepada penuntut umum yang mana setelahnya Ditreskrimsus Polda Kal-Sel melakukan penyidikan dan segera melakukan evaluasi perkara tersebut, apakah masuk pada ranah pidana atau tidak yang mana berdasar pada alat bukti yang sah menurut KUHAP lalu setelahnya Ditreskrimsus Polda Kal-Sel melakukan upaya pemanggilan, penahanan, penggeledahan dan upaya lainnya terkait pengumpulan alat bukti serta petunjuk. Kedua, Bahwa hambatan dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Ditreskrimsus Polda Kal-Sel, yang pertama hambatan dalam proses pemeriksaan laboratoris yang mana diketahui memerlukan waktu yang cukup lama serta diketahui laboratoris untuk uji lab forensik tersebut tidak terdapat di Polda Kalsel, yang kedua hambatan pada permintaan keterangan ahli yang mana diketahui belum ada di Polda kalsel, bahwa ahli ini biasanya yang diminta dalam penambahan di keterangan BAP yaitu di Kominfo karena mereka merupakan regulator dalam pembuatan UU ITE dan ketiga hambatan pencarian pelaku, yang mana pelaku dalam ujaran kebencian ini sering sekali dilakukan pada akun akun yang tidak menunjukkan identitas aslinya, sehingga hal tersebut menyulitkan untuk melakukan penyidikan.

 

Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Melalui Media Sosial

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI