DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA REHABILITASI ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PENGARANG:Muhammad Hafidz Zain Arridho
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


UPAYA REHABILITASI ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN

NARKOTIKA

MUHAMMAD HAFIDZ ZAIN ARRIDHO

ABSTRAK

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan upaya rehabilitasi bagi anak yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai dengan Undang-Undang dan upaya rehabilitasi bagi anak yang telah terbukti menyalahgunakan narkotika. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif, yang secara deduktif dimulai dengan analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahan hukum sekunder yang meliputi pendapat hukum baik secara lisan maupun tulisan dari ahli atau pihak yang berwenang dan kaitannya dalam penerapannya dalam praktik.

 

Pertama, Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tindakan represif yang dilakukan untuk korban penyalahgunaan narkoba atau pecandu narkoba. Anak yang berusia dibawah 18 tahun yang menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba hingga mengalami ketergantungan baik secara fisik maupun Psikis harus segera menjalani proses rehabilitasi dan orang tua atau wali melaporkannya ke lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan pada Pasal 4 huruf D mengenai penjaminan aturan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk   pecandu dan penyalahguna narkotika. Pada Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa ada aturan mengenai rehabilitasi anak, dan mewajibkan untuk melaporkan kepada Institusi yang berwenang, namun tidak memuat secara spesifik bagaimana proses pelaporan rehabilitasi terhadap anak tersebut. Selanjutnya terbit PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan Peraturan Menteri  Kesehatan RI No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerimaan Wajib Lapor. Kedua peraturan hadir sebagai tambahan menjadi tulang punggung pelaksanaan rehabilitasi yang ditangani oleh IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Kedua, terdapat dua alur mekanisme pelaporan IPWL BNN (Institusi Penerima Wajib Lapor), antara lain: 1. Sukarela (Pecandu melaporkan dirinya sendiri atas kesadarannya. 2. Program Wajib Lapor Tersangka yang masih dalam tahap Penyidikan. Penerapan rehabilitasi untuk anak penyalahguna narkotika yang dalam praktiknya disebut residen berjalan dalam kurun waktu kurang lebih 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun lamanya, semua tergantung dari tingkat terpaparnya anak itu pada zat-zat yang terkandung di dalam narkotika yang dikonsumsinya. Proses rehabilitasi terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage.

 

Kata kunci : Anak, Narkotika, Permohonan Rehabilitasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI