DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PENGGUNA PEMBIAYAAN SHOPEE PAY LATER
PENGARANG:pattas parulian lumbantoruan
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


Perjanjian pembiayaan shopee pay later apakah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya otoritas jasa keuangan dan perlindungan konsumen pengguna pembiayaan shopee pay later oleh otoritas jasa keuangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sifat dari penelitian yang digunakan adalah preskriptif analitis yakni yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum.

Menurut penelitian hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam isi perjanjian shopee pay later sudah sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan, surat edaran bank indonesia no.14/34/DASP, UU ITE dan kitab undang undang hukum perdata walaupun kecakapan calon pengguna shopee pay later dalam perjanjiannya tidak tertera secara tegas. Selain itu isi dari perjanjian shopee pay later terdapat beberapa ketentuan yang memberatkan konsumen karena dalam perjanjian shopee pay later menempatkan pihaknya sebagai pihak yang diuntungkan dan konsumen sebagai pihak yang tidak punya daya tawar sehingga apa pun isi dari tersebut mau tidak mau harus disetujui konsumen. Seperti: terdapat ketentuan yang mana memperbolehkan pihak nya untuk mengganti kebijakannya secara sepihak, penyelesaian sengketa telah ditentukan, serta batasan bunga maksimum yang diberikan dirasa masih cukup tinggi. Kedua, Perlindungan hukum yang diberikanotoritas jasa keuangan kepada konsumen pengguna shopee pay later adalah dengan melakukan pengawasan terhadap transaksi shopee pay laterdan menerapkan sanksi- sanksi kepada perusahaan shopee dan PT. Commerce Finance apabila terbuktitelah merugikan konsumen. Namun dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur secara baku ketentuan tata cara penagihan debt collector dan tidak ada pengaturan secara tegas batasan tingkatan bunga oleh otoritas jas keuangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI