DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN KUASA HUKUM TERSANGKA DI PENGADILAN BERDASARKAN KUHAP
PENGARANG:Resky Arya Kamandanu
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-13


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Indonesia adalah negara hukum yang membentuk banyak peraturan-peraturan perundang-undangan. Diantaranya yaitu adalahperaturan perundangundangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP) adalah undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana. Pengaturan perlindungan hak asasi dalam wilayah/konteks penegakan hukum ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum Hasil penelitian ini adalah : Pertama,kalau diperhatikan ketentuan Pasal 83 ayat (2) KUHAP dan petujuk atau pedoman dalam tata cara pemeriksaan yang terdapat pada angka 12 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, maka akan terlihat bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan tingkat banding terhadap putusan praperadilan mengenai penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, telah diatur tersendiri dan agak menyimpang dari prosedur dan proses biasa pemeriksaan banding. Seolah-olah terhadap putusan ini tidak berlaku prosedur dan proses pemeriksaan tingkat banding. Oleh sebab itu, menurutnya akan lebih tepat jika terhadap putusan praperadilan ini tidak dimasukkan dalam kategori upaya banding. Akan tetapi oleh karena Pasal 83 mengelompokkan kepada upaya banding, terpaksa Menteri Kehakiman mengatur tata caranya dengan memberikan pedoman sebagaimana yang dimaksud pasal angka 12 Lampiran tersebut. Kedua, Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan keputusan antara lain faktor internal dan faktor eksternal diri hakim itu sendiri, yaitu menyangkut pada faktor pendidikan / SDM,

 


sistem rekrutmen, kesejahterahan hakim. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor perundang-undangan , adanya intervensi terhadap proses peradilan baik itu dari lembaga negara yang lain maupun dari kalangan hakim / lingkungan sendiri , hubungan hakim dengan penegak hukum lain, adanya tekanan, faktor sosial dan politik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI