DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Label Rekaman Atas Lagu Milik Pencipta Setelah Berakhir Masa Jual Putus
PENGARANG:Elvina Bella Sumasa
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-14


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak pencipta atas lagu yang telah dijual putus dalam hubungannya dengan hak eksklusif pencipta dan untuk mengetahui hak label rekaman atas lagu milik pencipta setelah berakhirnya masa jual putus (sold flat). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sifat penelitian ini adalahpreskriptif analitis yaitu mempelajari tentang tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, konsep hukum, dan norma hukum.

Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian jual beli hak cipta antara label rekaman atau produser rekaman dengan pencipta dibatasi oleh hak moral sehingga label rekaman tidak dapat mengekploitasi hak moral pencipta dan bahwa setiap pemanfaatan ekonomi yang dilakukan label rekaman harus seizin pencipta dan mengembalikan ciptaan tersebut setelah perjanjian jual putus tersebut berakhir yaitu setelah jangka waktu 25 tahun tersebut berakhir. Kedua, label rekaman mempunyai hak eksklusif berupa hak ekonomi untuk mengekspolitasi nilai komersial suatu ciptaan tersebut dalam waktu yang ditentukan yaitu selama jangka waktu 25 tahun dan setelah berakhir jangka waktu tersebut, nilai ekonomi atau hak ekonomi atas suatu ciptaan tersebut harus dikembalikan kepada pencipta, walaupun label rekaman atau produser rekaman disini terkesan sebagai penyewa dan hak serta wewenangnya diatur dalam UUD 1945 yang dalam konteks ini telah dibeli dan dibayar lunas melalui perjanjian jual putus, namun tetap harus mengembalikan hak ekonomi atas ciptaan tersebut setelah berakhir masa perjanjian jual beli tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI