DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN VAKSINASI COVID-19 DI ERA PANDEMI DALAM PERSPEKTIF HAK OTONOM DAN HAK PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PENGARANG:NILA NIRMALASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-15


Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas kewajiban vaksin dalam kondisi pandemi dan dalam perspektif hak otonom, serta menganalisis peran informed consent dalam program yang diwajibkan ini.Vaksinasi covid-19 diwajibkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A ayat (2) dan Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 14. Tetapi banyak aturan tidak hanya di Indonesia tetapi hampir seluruh dunia yang menjamin hak otonom setiap orang, yang sepertinya menentang proses pengwajiban. Vaksinasi saat ini sebagai pilihan terbaik untuk mengatasi pandemi covid-19 dan capaiannya harus minimal 70% untuk mencapai kekebalan kelompok, karena itu pemerintah berikhtiar untuk mencapainya dengan mewajibkannya. Informed consent merupakan jalan tengah agar kewajiban vaksinasi tetap bisa terlaksana tetapi tidak mengabaikan hak otonom warga negara.

 

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sifatya preskriptif analisis, tipe penelitian docrinal research. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara preskriptif analitis, dimana semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dan diberikan argumentasi untuk dapat diambil kesimpulasn mengenai permasalahan yang dibahas.

Alasan didukungnya program pengwajiban vaksinasi covid-19 ini adalah untuk mencapai manfaat kesehatan berupa kekebalan komunitas (Teori Kemanfaatan Hukum) dan karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus populi Supremea lex esto), sedangkan alasan ditentangnya karena bertentangan dengan hak otonom (Teori Hak Otonom). Sebagai jalan tengah, agar program ini masih bisa terlaksana tanpa mengabaikan hak otonom, program ini masih harus selalu melaksanakan informed consent (persetujuan tindakan kedokteran)dalam pelaksanaan prosedur awalnya, meskipun vaksinasinya sudah diwajibkan. Salah satu tujuannya adalah sebagai bukti masih adanya pengakuan hak otonom bagi masyarakat target vaksinasi. Selain itu, sebagai antisipasi pembuktian jika ada masalah nantinya, sehingga akan lebih baik jika informed consent nya dalam bentuk tertulis, bukan hanya lisan apalagi hanya tersirat.

 

Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat dapat ditarik dua kesimpulan; Pertama, Program mewajibkan vaksinasi covid-19 dapat dibenarkan dalam kondisi pandemi dalam perspektif hak otonom, karena negara dalam kondisi darurat pandemi dan setiap tindakan vaksinasi covid-19 disertai informed consent sebagai penghormatan hak otonom. Kedua, Program mewajibkan vaksinasi covid-19 tidak serta merta menghapus kewajiban meminta persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) baik dalam bentuk  tersirat maupun dinyatakan. Akan tetapi, untuk mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari, persetujuan ini dibuat dalam bentuk tertulis, agar lebih kuat sebagai alat bukti nantinya

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI