DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG WHATSAPP ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA WHATSAPP MOD
PENGARANG:Ghina Salsabila
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-15


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum yang dimiliki Pemegang Hak Cipta WhatsApp resmi terhadap pelanggaran Hak Cipta WhatsApp Mod dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan WhatsApp resmi terhadap pelanggaran hak cipta WhatsApp Mod. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan tinjauan terhadap dogmatik hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan Hukum yang dimiliki Pemegang Hak Cipta WhatsApp resmi terhadap pelanggaran Hak Cipta WhatsApp Mod yaitu perlindungan hak ekonomi (Economic Right) yang terdapat dalam Pasal 9 huruf c UUHC dan perlindungan hak moral (Moral Right) yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan WhatsApp resmi terhadap pelanggaran Hak Cipta WhatsApp Mod berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC yaitu penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Sebelum melakukan penyelesaian sengketa dengan gugatan ke pengadilan, beberapa upaya-upaya hukum yang juga dapat dilakukan pihak WhatsApp resmi diantaranya pihak WhatsApp resmi membuat somasi, menawarkan perjanjian lisensi dan melalui mediasi dan arbitrase yang difasilitasi penyelesaiannya oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Cipta, WhatsApp Mod

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI