DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PEMBERI KERJA DI LUAR NEGERI
PENGARANG:Muhammad Lovi Ar Raisi
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-15


HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PEMBERI KERJA DI LUAR NEGERI

Muhammad Lovi Ar Raisi

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja alih daya yang bekerja dalam naungan perusahaan penyedia jasa yang terdapat di luar negeri dan juga mengetahui dan menganalisis perbedaan diantara perjanjian, status, perlindungan hukum, bentuk, dan isi dari perjanjian kontrak antara pekerja alih daya dengan perusahaan penyedia jasa yang terdapat di Indonesia dengan pekerja alih daya dengan perusahaan penyedia jasa yang terdapat di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan hanya dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk melakukan penelitian untuk melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan terkait permasalahan hukum yang dibahas.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Mengenai Bentuk dan isi perjanjian kerja perusahaan penyedia jasa luar negeri dengan Peraturan Perundang-undangan terbilang hampir sama yang membedakanya hanya mengenai peraturan jam kerja yang lebih sedikit di banding dengan yang sudah tercaantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk masalah penyelesaian sengketa seperti yang diketahui bahwa perjanjian kerja perusahaan penyedia jasa luar negeri tidak mengenal musyawarah untuk mencapai mufakat, karena mereka hanya mengenal pengadilan dan arbitase. Kedua, mengenai perlindungan hukum pekerja yang bekerja di perusahaan asing menurut hukum perdata Internasional Indonesia Dalam Pasal 16 AB disebutkan, bahwa ketentuan-ketentuan Perundang-undangan berkenaan dengan status dan kewenangan seseorang tetap berlaku baginya, bilamana berada di luar negeri. Tetapi, pemberlakuan hukum dalam kontrak perjanjian antara pekerja alih daya dan perusahaan penyedia jasa tersebut memiliki batasan dan tidak mengikat secara keseluruhan, mengingat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meyebutkan syarat sah perjanjian salah satunya adalah sepakat. Jadi, selama kedua belah pihak sepakat dan memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian maka yang terlibat hanyalah para pihak yang tertuang dalam isi perjanjian itu saja.

 

Kata Kunci    : Pekerja Alih Daya, Perlindungan Hukum, Perusahaan Penyedia Jasa Luar Negeri, Perjanjian Kontrak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI