DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DI RUMAH SINGGAH
PENGARANG:DELLA SYAHBANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-16


ABSTRAK

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Gangguan Jiwa, Rumah Singgah.

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar Di Rumah Singgah adalah mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum tehadap orang dengan gangguan jiwa terlantar di rumah singgah serta mengkaji dan menganalisis kewenangan instansi terkait dalam rangka memberikan perlindungan hukum tehadap orang dengan gangguan jiwa terlantar di rumah singgah. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dimana penelitian yang mengkaji dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma yang dibentuk yang kemudian didukung dengan penambahan data dilapangan.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Bentuk Perlindungan hukum tehadap orang dengan gangguan jiwa terlantar di rumah singgah yakni dengan memberikan jaminan pengaturan Rehabilitasi atau pemulihan, jaminan pengaturan atas ketersediaan obat psikofarmka sesuai dengan kebutuhannya, serta jaminan pengaturan pemberdayaan sosial agar orang dengan gangguan jiwa tersebut dapat hidup mandiri di tengah keluarga dan masyarakat. Kedua Kewenangan instansi terkait dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap Orang dengan gangguan jiwa terlantar di Rumah Singgah. Yakni dengan adanya upaya Pemerintah melalui Kerjasama atau Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan 4 (empat) Kementerian dan Lembaga yang yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama pencegahan dan penanganan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI