DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP KASUS SALING LAPOR TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
PENGARANG:RIZQY NUGRAHA RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


ABSTRAK

 

Oleh :

 

RIZQY NUGRAHA RAMADHAN,[1] M. ERHAM AMIN[2], AHMAD SYAUFI[3]

Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Moral dan Keadilan

 

Tujuan dari penelitian tesis ini Untuk mengetahui kepastian hukum penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan dan Untuk mengetahui penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor di pandang dari aspek moral dan keadilan.

Metode penelitan penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif..

Dari hasil penelitian didapat : Dalam perspektif penegakan hukum, Kepastian hukum dalam penetapan tersangka pada kasus saling lapor, Penyidik selain berpedoman pada KUHAP juga berpedoman pada Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penangan perkaranya dan untuk proses penetapan tersangkanya berpedoman pada pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengharuskan penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan. Aspek moral dan keadilan penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan dapat terwujud apabila penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini dari beberapa arah, tidak hanya kepada unsur penganiayaan, tapi juga unsur pembelaan diri dari korban, karena adanya penganiayaan tentu membuahkan pembelaan diri dari korban penganiayaan. Selain itu pada perkara saling lapor terhadap tindak pidana penganiayaan apabila kedua belah pihak yang bertikai menginginkan dapat melakukan penyelesaian dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat


 

 
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI