DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU DALAM SISTEM PENUNTUTAN
PENGARANG:Noor Sella Syailina
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


Noor Sella Syailina. Juni 2022. KEDUDUKAN PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU DALAM SISTEM PENUNTUTAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung MAngkurat, 52 Halaman. Pmbimbing Utama: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Achmad Ratomi, S.h., M.H.

 

                                                 ABSTRAK

 

Dalam praktek penyelesaian perkara pidana dengan cara damai tidak ada landasanhukumformalnya.KitabUndang-undangHukumPidana(KUHP)hanyamengenal alasan pemaaf, pembenar dan alasan penghapus pidana dengan kriteriatertentu. Pada hukum positif Indonesia (KUHAP dan KUHP) asasnya perkarapidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, akan tetapi, pada praktiknyaterdapat beberapa perkara pidana diselesaikan secara damai, antara lain: melaluidiskresi aparat penegak hukum, lembaga adat, dan Sistem Peradilan Pidana Anak.Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui perdamaianyangdilakukanolehkorbandanpelakuyangdapatdijadikansebagaialasanpenghapus penuntutan,untuk mengetahui kriteria yang dijadikan acuan untukmenjadikan perdamaian sebagai alasan penghapus penuntutan. Jenis penelitianyang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakandiperolehmelaluistudikepustakaan(LibraryResearch)denganmempelajariPerundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang ditelitiyaitu: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifatpreskriptif.

 

DalamKonsepperdamaian,prosesperdamaiandapatditerapkanuntukkasus-kasuskekerasansepertipenganiayaan,pengrusakan,kekerasandalamrumahtangga,perkaralalulintas,Kejahatananak.KeadilanrestoratiftidakberlakuUntuktindakpidanayangdilakukanterhadaporang,tubuh,nyawa,dankemerdekaanorang.PadaPeraturanPolriNomor8Tahun2021terkaitPersyaratanumum,penanganantindakpidanaberdasarkankeadilanRestoratiftersebut meliputi materiil dan formil. Adapun Syarat terlaksananya penghentianpenuntutan melalui perdamaian korban dan tersangka (Restorative Justice) diaturdalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020yaitutersangkabarupertamakalimelakukanperbuatannya,perbuatanyangdilakukan diancam tidak lebih dari 5 tahun penjara, hingga ketentuan-ketentuanmengenaitindakpidanayangberkaitandenganhartadannyawamaupunmengenaitindak pidana dalam lingkup sistemperadilan pidanaanak.

 

KataKunci(keyword):Kedudukan,Perdamaian, Korban,Pelaku,Penuntutan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI