DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME ADVOKAT DALAM BERACARA DI LUAR NEGERI
PENGARANG:AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai mekanisme Advokat beracara diluarnegeri danmekanismepersyaratanseorangAdvokatyangingin beracaradiluar negeridalammenanganiperkaraTKI(TenagaKerjaIndonesia). Penelitian ini merupakan penelitian hukumnormatif,denganmenginventarisirperaturanperundang-undanganyangmengaturmengenai mekanisme advokat dalam beracara di luar negeri,identifikasimasalahdanmenganalisa secara kualitatif.

 

 

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai mekanisme Advokat beracara diluar negeri, dalam pengaturannya masih dirasakan belum jelas. Pengaturan Advokat beracara diluar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang tata cara perlindungan berupa pemberian bantuan hukum dan pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI di luar negeri seperti diperintahkan secara tegas oleh Pasal 80 ayat (2) UU PPTKItetapi tidak diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang dibuat, Kedua, mekanismepersyaratanseorangAdvokat yangingin beracaradiluar negeri dalammenanganiperkaraTKI(TenagaKerjaIndonesia)Aturan lebih lanjut hanya dalam nomenklatur Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No. 22 Tahun 2008. Menurut Pasal 47 Permenakertrans ini pemberian bantuan hukum TKI di luar negeri adalah tanggung jawab Perwakilan RI yang dilakukan dengan menyediakan pengacara atau penerjemah, memfasilitasi komunikasi dengan keluarga TKI di Indonesia atau pengguna TKI di negara tujuan. Ironisnya, Permenakertrans ini sudah dicabut.

 

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Advokat, TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI