DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:AHMAD PAUJAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA(OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN 2020TENTANGCIPTAKERJA

 

 

AhmadPaujan

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perusahaan alihdaya(outsourcing)pascaberlakunyaUndang-UndangNomor11Tahun2020tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui bentuk perlindungan pekerja dalamperjanjian kerja pada perusahaan alih daya (outsourcing). Metode penelitian inimenggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalampenelitianiniadalahmengenaisinkronisasiperaturanperundang-undanganmengenai permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum yang digunakan padapenelitian iniadalahbahanhukumprimerdanbahanhukumsekunder.

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pengaturan mengenaiperusahaan alih daya (outsourcing) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni mencabut ketentuan Pasal 64 dan 65 sertamengubahketentuanPasal66Undang-Undang13Tahun2003tentangKetenagakerjaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan PekerjaanKepada Perusahaan Lain, beserta perubahannya masih dianggap berlaku selamatidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja WaktuTertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan HubunganKerja. Kedua, Perlindungan pekerja dalam perjanjian kerja pada perusahaan alihdaya(outsourcing)yakniapabilaantarapekerjadenganperusahaanalihdayadilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka harus mensyaratkan pengalihanpelindungan hak-hak bagi pekerja/buruhapabilaterjadi pergantian perusahaanalihdayadansepanjangobjekpekerjaannyatetapada.Selainitu,apabilaberakhirnya Hubungan Kerja di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, makapengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya diatur di dalamketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian KerjaWaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PemutusanHubunganKerja.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI