DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (Studi Putusan PN Banjarnegara No.49/Pid.Sus/2019/PN Bnr)
PENGARANG:ACHMAD MAWAHID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


PEMBUKTIAN SUAP TERHADAP WASIT YANG MEMIMPIN PERTANDINGAN SEPAK BOLA (PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2019/PN

Bnr)

 

Achmad Mawahid

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk bagaimana pembuktian suap terhadap wasit dalam pertandingan sepak bola dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr penlitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan, bahwa: Pertama, Pembuktian Suap Terhadap Wasit Dalam Pertandingan Sepak Bola yang terdakwa nya adalah NURUL SAFARID, sebelum dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan, penangkapan ini didasari oleh adanya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Nurul Safarid pada saat menjadi wasit tidak adil. Sehingga dilakukan lah penangkapan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyelidik melakukan pengumpulan bukti terkait kasus yang dilakukan oleh Nurul Safarid terhadap kasus suap pertandingan sepakbola, didapatkan berbagai barang bukti seperti handphone yang dipakai oleh terdakwa ketika melakukan negosiasi terkait suap pertandingan sepakbola seperti percakapan, Kemudian pada saat dilakukan pengadilan terdakwa mendapatkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat secara luas, Perbuatan terdakwa mencoreng citra persepakbolaan di indonesia, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Sehingga terbukti lah terdakwa Nurul Safarid melakukan tindak pidana suap pertandingan sepak bola yang merupakan terdakwa selaku wasit yang memimpin pertandingan sepak bola.Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Bnr adalah berdasarkan keterangan dalam putusan diatas terdapat berbagai pertimbangan hakim yaitu bahwa pelaku kegiatan asal adalah terdakwa selaku wasit yang memimpin jalannya pertandingan yang menerima berbagai uang suap yang langsung habis dipakai untuk kebutuhan terdakwa itu sendiri sehingga terdakwa bukanlah abettor yang menerima hasil dari kejahatan asal yang dilakukan orang lain. Kemudian pertimbangan hakin selanjutnya majelis hakim tidak menemukan hal hal yang menghapus tindak pidana baik alasan pembenaran maupun alasan pemaaf Selanjutnya hakin juga menimbang bahwa terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penangkapan yang sah menurut aturan hukum yang berlaku. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI