DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMERIKSAAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO.4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK
PENGARANG:ADILA KHANSA TSABITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-06-17


ABSTRAK

 

Penulisan skirpsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana untuk mengetahui apakah pemeriksaan barang bukti secara elektronik dapat menjamin kebenaran materiil dan untuk mengetahui bagaimana bisa barang bukti yang di tampilkan belum dapat meyakinkan hakim. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Barang bukti merupakan sarana penunjang guna memberikan kepercayaan oleh hakim dalam sebuah persidangan, barang bukti yang merupakan sarana memperkuat keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara dalam persidangan memiliki aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana telah di jelaskan di atas. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa barang bukti memiliki klasifikasinya tersendiri di dalam hukum positif. Kedua Seorang hakim wajib memiliki kekuasaan yg di tetapkan dalam kompetensi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang kekuasaan Kehakiman sebagai mana yang telah di atur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya jika terdapat kekosongan aturan hukum atau aturannya tidak jelas, maka untuk mengatasinya seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (recht vinding).

Kata Kunci : Pembuktian, Barang Bukti dan Kekuasaan Hakim.

RINGKASAN

PEMERIKSAAN BARANG  BUKTI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH  AGUNG (PERMA) NO.4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK

(Adila Khansa Tsabita.2022, 45 hlm)

Sidang perkara pidana secara daring (melalui sistem jaringan) terus mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, Di sisi lain ada pihak yang belum bisa menggunakan teknologi informasi dan ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu, meski sudah ada nota kesepahaman terkait penggunaan video conference perkara pidana, terutama untuk pemeriksaan sanksi, namun ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing instansi, posisi terdakwa, dan keberadaan pihak terkait (saksi) belum meratapi dan memadai. bahkan praktiknya dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana).

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah apakah pemeriksaan barang bukti secara elektronik dapat menjamin kebenaran materiil.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa :

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa ada beberapa barang bukti yang sah di gunakan dalam sebuah persidangan. Hal ini terdapat pada pasal 184 ayat 1 KUHAP maka barang bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Akan tetapi jika melihat problem pertama yaitu persidangan di lakukan secara elektronik maka ada beberapa barang bukti yang harus dihilangkan keberadaannya.  Akan tetapi melihat dari asas hakim bersifat aktif maka dalam hal ini hakim berusaha mencari tau kebenaran yang ada di antara lihat bukti tersebut sehingga dapat menimbulkan keyakinan hakim dan kemudian dapat menjadikan sebuah kebenaran yang akan dituangkan dalam sebuah putusan pidana. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa sebuah barang bukti tidak menjamin kebenaran akan tetapi hakimlah yang kemudian akan mencari  kebenaran dari barang bukti tersebut guna kepentingan untuk menguat keyakinan hakim dalam memutus sebuah perkara persidangan.

2.      penjabaran beberapa teknik pengambilan keputusan hakim dan bagaimana tentang kenyakinan hakim terhadap barang bukti dalam memutus suatu perkara tergantung bagaimana persepsi-persepsi dan cara pandang hakim dalam menggunakan kekuasaanya dalam memutus suatu perkara. Jika dilihat kembali maka yang sering digunakan hakim Indonesia dalam memutus sebuah perkara adalah menggunakan metode Negative Wettelijk atau Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif. Dimana setiap pembuktian haruslah sesuai dengan Undang-Undang hal tersebut berarti keyakinan hakim terhadap barang bukti juga berkenaan dengan kebenaran yang ada di dalam Undang-Undang atau berdasarkan kepada Undang-Undang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI